a. Pengertiannya: Murtad adalah orang yang meninggalkan agama Islam
beralih kepada agama lain, seperti Nasrani, Yahudi atau beralih kepada
aliran yang bukan agama, seperti mulhid (mengingkari agama) dan komunisme.
Orang itu berakal dan atas kemauannya sendiri, tidak dipaksa.
b. Hukumannya: Orang murtad hendaknya diajak kembali kepada
agama Islam, selama 3 hari dan diingatkan dengan disertai
peringatan-peringatan. Jika kembali lagi kepada agama Islam maka tidak
dibunuh, tetapi jika tidak mau kembali, maka hukumannya adalah dibunuh
dengan pedang, sebagai hukuman.
Dari Qatadah, dari Al-Hasan berkata, Rasulullah saw
bersabda: Barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah dia. (HR
An-Nasai, Al-Bukhori, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan lainnya).
Juga sabdanya:
لا يحل دم امرء مسلم إلا
بإحدى ثلاث الثيب الزاني والنفس بالنفس والتارك لدينه المفارق للجماعة
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud r.a katanya: Rasulullah s.a.w
bersabda: Tidak dihalalkan darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa
tidak ada tuhan melainkan Allah dan bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah
kecuali salah satu di antara tiga perkara ini: yaitu seorang janda (yang
sudah pernah nikah, laki-laki ataupun perempuan) yang berzina, seseorang
yang membunuh orang lain dan orang yang meninggalkan agamanya yaitu orang
yang memisahkan dirinya dari jamaah. (Muttafaq ‘alaih).
c. Hukuman setelah
dibunuh: Apabila orang yang murtad telah dibunuh, maka jangan
dimandikan, jangan disholatkan atau dikubur di dalam kuburan orang-orang
Muslim, dan jangan diwarisi atau menerima warisan. Harta yang
ditinggalkannya jadi harta fai’ atau rampasan bagi kaum muslimin untuk
kepentingan dan kemaslahatan hidup mereka. Allah swt berfirman:
“Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan
(jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di
kuburannya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, dan
mereka mati dalam keadaan fasiq.” (At-Taubah:
84).
Demikian pula sabda rasulullah
saw:
« لاَ يَرِثُ الْكَافِرُ الْمُؤْمِنَ وَلاَ الْمُؤْمِنُ الْكَافِرَ ».
Diriwayatkan daripada Usamah bin
Zaid r.a katanya: Nabi s.a.w bersabda: Orang Islam tidak boleh mewarisi
harta orang kafir dan orang kafir tidak boleh mewarisi harta orang Islam. (Muttafaq
‘alaih).
Ulama kaum muslimin telah
sepakat (ijma’) terhadap hukum-hukum murtad tersebut di atas.
d. Ucapan dan keyakinan yang menyebabkan
kufur. :
(1) Setiap orang yang mencaci Allah atau mencaci seorang Rasul dari para
Rasul Allah, atau satu malaikat dari malaikat Allah, maka sungguh orang itu
telah kafir.
(2) Setiap orang yang mengingkari rububiyyah (hanya Allah Dzat yang
menciptakan dan memelihara alam ini) atau uluhiyyah (hanya Allah Dzat yang
berhaq disembah) atau risalah seorang Rasul dari para Rasul Allah, atau
mempunyai keyakinan bahwa akan ada nabi setelah Nabi akhir zaman, Muhammad
saw, maka orang tersebut telah menjadi kufur.
(3) Setiap orang yang mengingkari salah satu yang difardhukan (diwajibkan)
dari kewajiban-kewajiban agama yang telah disepakati (ijma’) seperti
sholat, zakat, puasa, ibadah haji, berbuat baik kepada orang tua atau jihad
misalnya, maka orang itu telah kufur.
(4) Setiap orang yang membolehkan segala macam yang diharamkan agama yang
keharamannya telah disepakati, diketahui secara dhoruri (mudah) dalam
syari’at, seperti zina, minum khamr, mencuri, membunuh, dan menyihir, maka
sungguh orang itu telah kufur.
(5) Setiap orang yang mengingkari satu surat, satu ayat, atau satu huruf
dalam Al-Qur’an, maka sungguh orang itu telah kufur.
(6) Setiap orang yang mengingkari satu sifat dari sifat-sifat Allah,
seperti sifat hidup, Maha Mengetahui, Maha Mendengar, Maha Melihat, dan
Maha Penyayang, maka sungguh telah kufur orang tersebut.
(7) Setiap orang yang jelas kelihatan meremehkan agama, apa yang diwajibkan
atau disunnahkannya, mempermainkan, menghinanya, melempari Al-Qur’an dengan
kotoran, menginjak dengan kakinya, karena menghina dan merendahkannya, maka
sungguh orang itu telah kufur.
(8) Setiap orang yang memiliki keyakinan bahwa tidak ada bi’tsah
(kebangkitan setelah alam kubur), tidak ada siksa, tidak ada ni’mat pada
hari qiyamat, atau berkeyakinan bahwa siksa dan ni’mat pada hari qiyamat
nanti bahwa bersifat ma’nawi saja, maka menjadi kufurlah orang tersebut.
(9) Setiap orang yang berpendapat bahwa para wali itu lebih utama dari para
nabi, atau bahwa ibadah itu gugur (tidak wajib) dari sebagian para wali,
maka sungguh orang itu telah kufur.
Adapun alasan semua hal tersebut di atas, dalam ijma’ ulama kaum muslimin
setelah firman Allah:
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang
mereka lakukan itu) tentulah mereka akan menjawab: Sesungguhnya kami
hanyalah bersanda gurau dan bermain-main saja. Katakanlah: Apakah dengan
Allah, ayat-ayat-Nya, rasul-Nya, kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu
meminta maaf, karena kamu kafir setelah beriman…” (At-taubah: 65-66).
Ayat tersebut di atas
menunjukkan bahwa setiap orang yang secara nyata mempermainkan Allah, atau
sifat-sifatnya, atau syari’atnya, atau Rasul-Nya, maka sungguh orang itu
telah kufur.
e. Hukuman orang kufur disebabkan hal
tersebut di atas. : Hukuman bagi orang kufur dengan sebab apa
yang dikemukakan di atas, adalah diperintahkan untuk bertaubat, selama 3
hari, jika ia bertaubat dari ucapan dan keyakinannya itu (maka taubatnya
diterima), tetapi jika tidak, maka ia harus dibunuh, sebagai hukuman. Dan
hukumannya setelah mati adalah sama dengan hukuman bagi orang yang murtad.
Sebagian ahli ilmu membuat pengecualian, bahwa orang yang mencacimaki Allah
atau Rasul-Nya, maka dibunuh pada saat itu juga, dan tidak diterima
tobatnya. Sebagian lagi berpendapat, bahwa ia diperintahkan untuk bertobat
lebih dulu dan tobatnya itu diterima, lalu ia mengucapkan dua kalimah
syahadat, membaca istighfar dan bertobat kepada Allah.
Perhatian:
Barangsiapa yang mengucapkan kalimat kafir, karena dipaksa di bawah ancaman
pemukulan atau pembunuhan sedangkan hatinya tetap dalam keimanan, maka
tidak ada sangsi apapun bagi orang tersebut. Firmannya:
مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ
مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ
بِالإيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ
مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman
(dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal
hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang
yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya
dan baginya azab yang besar. (QS An-Nahl:
106).
Imam Ibnu Taimiyyah menjelaskan:
Dan lebih jelas dari itu bahwa di antara mereka ada yang mengarang buku
mengenai agama orang musyrikin dan murtad dari Islam, seperti Ar-Razi telah
mengarang buku mengenai penyembahan bintah-bintang dan berhala-berhala, dan
dia menegakkan dalil-dalil atas bagusnya hal itu dan manfaatnya, dan ia
mencintainya. Ini adalah murtad dari Islam secara kesepakatan Muslimin, dan
walaupun kadang dia bertaubat darinya dan kembali ke Islam.
Telah diketahui bahwa menyakiti Rasul adalah sebesar-besar keharaman,
Sesungguhnya orang yang menyakiti beliau maka sungguh telah menyakiti
Allah. Membunuh pencaci beliau itu adalah wajib, menurut kesepakatan umat,
baik dikatakan bahwa dibunuhnya itu karena keadaannya yang murtad atau
karena keadaannya murtad mugholladhoh (berat) yang telah mewajibkan jadinya
pembunuhan terhadap pencaci Nabi saw itu adalah satu had (ketentuan hukum)
dari hudud (hukum-hukum yang jenis hukumannya telah ditentukan).
|
Posting Komentar